Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat, dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 117 dan Muslim no. 602)
Dari Abu Qatadah -radhiallahu anhu- dia berkata:
بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ. فَلَمَّا صَلَّى, قَالَ: مَا شَأْنُكُمْ؟ قَالُوا: اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قَالَ: فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Ketika kami sedang shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tiba-tiba beliau mendengar suara gaduh beberapa orang. Maka setelah selesai, beliau bertanya, “Ada apa dengan kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa mendatangi shalat.” Beliau pun bersabda, “Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat maka datanglah dengan tenang, apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 599 dan Muslim no. 603)
Penjelasan ringkas:
Ketika seorang muslim keluar dari rumahnya menuju masjid untuk mengerjakan shalat, maka sesungguhnya dia tengah keluar untuk mendatangi sebuah ibadah yang agung, dimana dia akan berdiri di hadapan Rabbnya. Karenanya sifat berjalannya dia menuju shalat hendaknya dalam keadaan khusyu’ dan tenang, hendaknya dia menghadirkan di dalam hatinya akan keagungan ibadah yang akan dia kerjakan tersebut. Yang mana hal ini bisa membantunya untuk bisa khusyu’ atau menambah khusyu’ di dalam shalatnya.
Maka kedua hadits di atas tegas memerintahkan untuk berjalan dengan tenang (bukan lambat) ke masjid atau ke tempat shalat. Sebagaimana kedua dalil di atas juga melarang dengan tegas sikap tergesa-gesa dalam menuju ke tempat shalat, walaupun dengan niat dan tujuan untuk mendapatkan rakaat atau jangan sampai menjadi masbuk. Bahkan beliau memberikan menyatakan, “Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” Maka ini termasuk dari dalil yang menunjukkan kemudahan syariat Islam.
Hal itu karena inti dari mengerjakan shalat adalah khusyu’ dan tenang, bukan semata-mata ditinjau dari harus mengikut imam dari awal. Sementara orang yang terburu-buru ke masjid kebanyakannya mereka nafas mereka terengah2 di awal shalatnya dan itu pasti akan berpengaruh pada kekhusyuan dan konsentrasi dia dalam shalat.
Kedua dalil di atas juga menunjukkan kelirunya amalan sebagian kaum muslimin tatkala mereka masbuk bersama-sama. Setelah imam salam, maka mereka semua berdiri untuk menambah rakaat yang tertinggal, lalu salah seorang di antara mereka ini maju ke depan menjadi imam yang baru. Ini adalah kekeliruan yang nyata, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan bagi orang-orang yang masbuk, “Dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah,” yakni: Sempurnakanlah rakaat yang tertinggal oleh kalian sendiri-sendiri. Beliau tidak menyatakan, “Dan apa yang kalian tertinggal maka buatlah jamaah yang baru.” Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment